Sejarah LPD Bali

Latar Belakang

Tahun 1984, Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra menginisiasi pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) untuk:

1) Meningkatkan taraf hidup krama desa pakraman
2) Mengurangi peran rentenir
3) Mengatasi kesulitan akses kredit perbankan
4) Melestarikan adat dan budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana

Dasar Hukum

LPD resmi didirikan melalui SK Kepala Daerah Tingkat I Bali No. 972 Tahun 1984, tanggal 1 November 1984. LPD dikelola dan menjadi tanggung jawab desa pakraman masing-masing.

8 LPD Perintis (1984)

1) Desa Pakraman Lukluk – Badung
2) Desa Pakraman Kubu – Bangli
3) Desa Pakraman Jullah – Buleleng
4) Desa Pakraman Manukaya – Gianyar
5) Desa Pakraman Ekasari – Jembrana
6) Desa Pakraman Selumbung – Karangasem
7) Desa Pakraman Penasan – Klungkung
8) Desa Pakraman Buahan – Tabanan

Pengakuan Hukum

LPD diakui oleh UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, namun operasional dan kelembagaannya tetap mengikuti hukum adat setempat.

Hasil

Selama 40 tahun, LPD terbukti berkontribusi pada pelestarian adat dan seni budaya Bali berlandaskan agama.