Kredit LPD Peliatan adalah dana yang disalurkan kepada masyarakat berupa pinjaman untuk membantu permodalan atau keperluan lain guna melancarkan roda ekonomi masyarakat.
1) Kredit Modal Kerja
Disalurkan untuk menambah modal usaha, dengan harapan usaha masyarakat dapat semakin berkembang.
2) Kredit Investasi
Disalurkan untuk pembelian tanah, rumah, mobil, dan sejenisnya dengan tujuan investasi.
3) Kredit Konsumtif
Disalurkan untuk pembelian alat atau barang yang bersifat konsumtif.
4) Kredit Sepeda Motor
Disalurkan untuk pembelian sepeda motor baru, dengan uang muka minimal 30% dari harga sepeda motor.
5) Kredit Mobil
Disalurkan untuk pembelian mobil baru, dengan uang muka minimal 50% dari harga mobil.
6) Kredit Tanpa Agunan
Disalurkan tanpa jaminan BPKB atau sertifikat — penjaminannya menggunakan nilai aset usaha yang dimiliki nasabah. Nominal kredit maksimum Rp 5.000.000.