Dirut BPR Mitra Bali Artha Mandiri Dorong DPP PERBARINDO Pusat  perjuangan Relaksasi  AYDA dan Modal Inti Rp 6 Miliar

 

KARANGASEM | Infolpdbali.com – Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) membutuhkan dukungan regulasi yang lebih adaptif agar mampu bertahan, berkembang, dan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Sejumlah aturan yang dinilai masih memberatkan, mulai dari penyelesaian Agunan yang Diambil Alih (AYDA), pemenuhan modal inti minimum, hingga proses penggabungan atau merger BPR, menjadi perhatian pelaku industri.

Direktur Utama BPR Mitra Bali Artha Mandiri Karangasem, I Putu Darmawan, SH, berharap kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO) dapat memperjuangkan aspirasi pelaku BPR kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Darmawan, diperlukan regulasi yang lebih memberikan ruang bagi BPR untuk menjalankan kegiatan usaha secara sehat, terutama di tengah tantangan ekonomi dan kondisi pasar yang belum sepenuhnya mendukung penyelesaian berbagai persoalan kredit.

“Ke depan, kami berharap ada kemudahan-kemudahan bagi BPR, baik dalam menjalankan bisnis maupun dalam mengakses berbagai kebutuhan usaha. Aspirasi ini perlu diperjuangkan melalui komunikasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait, terutama OJK,” ujarnya.

Ia menilai, aturan yang ketat memang diperlukan untuk menjaga kesehatan dan stabilitas industri perbankan. Namun, penerapannya juga diharapkan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi BPR, sehingga ketentuan yang berlaku tidak justru mempersempit ruang gerak industri dalam melayani masyarakat.

Relaksasi AYDA Dinilai Penting

Salah satu persoalan yang disoroti Darmawan adalah Agunan yang Diambil Alih (AYDA), yakni aset yang diperoleh BPR melalui penyelesaian kredit bermasalah ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Dalam praktiknya, tidak semua aset jaminan yang diambil alih dapat segera dijual. Kondisi pasar properti, keterbatasan calon pembeli, serta harga yang belum sesuai dengan nilai ekonomis aset menjadi sejumlah tantangan yang membuat AYDA dapat bertahan dalam waktu cukup lama.

Situasi tersebut, menurut Darmawan, dapat menambah beban bagi BPR. Ketika aset belum berhasil dijual sesuai ketentuan yang berlaku, dampaknya dapat berlanjut pada aspek pencatatan, permodalan, dan kebutuhan pemenuhan ketentuan prudensial.

READ  Bank BPD Bali  kantor Capem Tampaksiring Apresiasi Kepercayaan LPD dan Gerakan  Koperasi, Komitmen Perkuat Layanan

Karena itu, ia mendorong adanya relaksasi atau perpanjangan jangka waktu penyelesaian AYDA dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesehatan bank.

“Banyak AYDA yang sulit terjual karena kondisi pasar belum mendukung. Kalau aset tersebut belum laku, BPR menghadapi beban tersendiri. Kami berharap ada relaksasi berupa perpanjangan jangka waktu agar BPR memiliki ruang untuk menyelesaikan aset tersebut secara lebih optimal,” jelasnya.

Menurutnya, perpanjangan waktu akan memberikan kesempatan kepada BPR untuk mencari pembeli yang tepat tanpa harus terburu-buru melepas aset dengan harga terlalu rendah.

Jika aset terpaksa dijual murah hanya demi memenuhi batas waktu, BPR berpotensi menghadapi kerugian yang sebenarnya masih dapat diminimalkan apabila diberikan waktu penyelesaian yang memadai.

“Yang kami harapkan adalah adanya ruang bagi BPR untuk menyelesaikan AYDA secara lebih baik. Dengan waktu yang cukup, aset bisa dipasarkan secara optimal sehingga potensi kerugian dapat ditekan,” imbuhnya.

Pemenuhan Modal Inti Rp6 Miliar Perlu Ruang Penyesuaian

Selain AYDA, Darmawan juga menyoroti kewajiban pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar bagi BPR. Ia berharap regulator mempertimbangkan pemberian perpanjangan waktu bagi BPR yang masih berproses memenuhi ketentuan tersebut.

Menurutnya, kemampuan setiap BPR dalam memenuhi kebutuhan modal tidak selalu sama. Ada BPR yang memiliki dukungan pemegang saham kuat, tetapi ada pula yang memerlukan waktu lebih panjang untuk memperkuat struktur permodalannya.

Darmawan menilai, pendekatan yang memberikan ruang penyesuaian dapat membantu BPR tetap menjalankan fungsi intermediasi, melayani nasabah, serta mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau memungkinkan, kami berharap ada relaksasi jangka waktu pemenuhan modal inti, misalnya sampai 2030 bagi BPR yang masih membutuhkan waktu. Dengan demikian, BPR memiliki kesempatan untuk memperkuat permodalannya secara bertahap,” katanya.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti mengabaikan pentingnya modal yang memadai. Sebaliknya, kebijakan yang proporsional diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada BPR untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan kapasitas usahanya.

READ  Bank BPD Bali Gandeng Universitas Terbuka untk Tingkatkan Literasi dan kualitas SDM, Sinergikan Program Kampus Berdampak

Menurut Darmawan, keberlangsungan BPR perlu menjadi perhatian bersama karena lembaga keuangan ini memiliki peran penting dalam menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan di tingkat lokal.

Proses Merger BPR Diharapkan Lebih Cepat

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian adalah proses penggabungan atau merger BPR. Darmawan menilai, proses administrasi dan persetujuan yang memerlukan waktu panjang dapat menjadi kendala bagi kelompok BPR yang telah memiliki kesepakatan di antara pemegang saham.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman yang diketahuinya, proses merger dapat memakan waktu sekitar satu tahun sejak pengajuan hingga memperoleh persetujuan. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi, terutama apabila persyaratan dan kesepakatan para pemegang saham telah disiapkan.

“Kami berharap aturan mengenai merger BPR bisa disederhanakan sehingga prosesnya lebih cepat. Kalau seluruh pemegang saham sudah sepakat dan dokumen yang dibutuhkan telah dipenuhi, tentu akan lebih baik apabila prosesnya dapat diselesaikan secara efisien,” ujarnya.

Darmawan mengusulkan agar proses yang selama ini dapat berlangsung sekitar satu tahun bisa dipersingkat, dengan target waktu yang lebih efisien, misalnya sekitar enam bulan apabila persyaratan telah lengkap dan kompleksitas kasus memungkinkan.

Meski demikian, percepatan tersebut tetap harus diimbangi dengan pemeriksaan yang memadai agar penggabungan BPR berjalan sesuai ketentuan, tidak mengurangi perlindungan nasabah, dan tetap menjaga stabilitas industri.

Menurutnya, penyederhanaan proses merger dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi pengembangan bisnis, memperkuat permodalan, serta meningkatkan efisiensi operasional.

Berharap PERBARINDO Menjadi Jembatan Aspirasi BPR

Darmawan optimistis kepengurusan DPP PERBARINDO di bawah kepemimpinan Tedy Alamsyah untuk masa bakti 2026–2030 dapat menjadi jembatan yang efektif antara pelaku industri BPR dan regulator.

Ia berharap pengalaman kepemimpinan serta pemahaman terhadap dinamika industri dapat menjadi modal untuk membangun komunikasi yang konstruktif dengan OJK dan pemerintah pusat.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan pelaku BPR tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan layanan keuangan bagi masyarakat.

READ  BPR Tri Darma Putri Klungkung Gelar pasar Murah Diserbu Masyarakat, 1.000 Paket Sembako Terjual di Semarapura dan Galiran

“Kami berharap PERBARINDO bisa memperjuangkan aspirasi BPR di seluruh Indonesia, termasuk di Bali. Perlu ada komunikasi yang baik dengan OJK agar regulasi yang diterbitkan dapat memberikan ruang bagi BPR untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.

Ia menilai, keberadaan organisasi industri sangat penting untuk menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi anggota, kemudian menyampaikannya secara terstruktur kepada pihak berwenang.

Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjaga kesehatan industri perbankan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan BPR dalam menghadapi tantangan usaha.

Relaksasi untuk Menjaga Keberlangsungan BPR dan Nasabah

Lebih jauh, Darmawan menegaskan bahwa relaksasi yang diharapkan bukanlah bentuk pembebasan BPR dari kewajiban, melainkan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan usaha secara terukur dan bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan bersama antara BPR dan nasabah dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran perlu didorong untuk tetap berkomunikasi dengan pihak bank guna mencari solusi sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam situasi tertentu, penyelesaian dapat diupayakan melalui pembayaran secara bertahap, restrukturisasi apabila memenuhi persyaratan, atau kerja sama mencari pembeli aset jaminan.

“Nasabah juga perlu diberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar. Bisa melalui pembayaran secara bertahap atau bersama-sama mencari pembeli apabila memang diperlukan. Yang penting ada komunikasi dan itikad baik agar persoalan bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Menurut Darmawan, penyelesaian kredit bermasalah membutuhkan keseimbangan antara kepentingan bank dan kemampuan nasabah. BPR perlu menjaga kualitas aset serta keberlangsungan usahanya, sementara nasabah juga membutuhkan solusi yang realistis untuk memenuhi kewajibannya.

Ia berharap sinergi antara regulator, PERBARINDO, pelaku BPR, dan masyarakat dapat memperkuat industri BPR ke depan.

Dengan regulasi yang lebih adaptif, proses penggabungan yang lebih efisien, serta ruang penyelesaian AYDA dan penguatan modal yang proporsional, Darmawan optimistis BPR dapat terus berkontribusi dalam memperluas akses keuangan, menggerakkan ekonomi daerah, dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. (Tim Newsyess)

Berita Terbaru

PT BPR Mitra Bali Artha Mandiri Karangasem  Edukasi Pelajar SMPN 3 Amlapura, Tanamkan Kesadaran Mengelola Keuangan Sejak Dini 

Terus peduli Newsyess Berbagi Bersama Koperasi Agung Mandiri, Empat Bersaudara Yatim Piatu di Blahbatuh Terus Mendapat Pendampingan

BPR Mitra Bali Muktijaya Mendiri Dekatkan Layanan Perbankan ke Masyarakat Lewat Edukasi  ke Warga di Pasar Singamadawa Kintamani 

Perkuat Inklusi Keuangan di Pasar Beringkit, BPR Cahaya Arthabali Dorong Pedagang Lebih Melek Perbankan

Di Banjar madangan Kaja Di Balik Senyum Tiga Anak Yatim Piatu, Redaksi Newsyess.com Hadir Membawa Kasih Bersama Pak Dewa