KARANGASEM | INFOLPDBALI.COM — Di balik geliat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang menjadi salah satu penopang ekonomi desa adat, ada satu persoalan yang tidak boleh luput dari perhatian: bagaimana perlindungan terhadap orang-orang yang bekerja di dalamnya?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi BKS-LPD Kabupaten Karangasem bersama BPJS Ketenagakerjaan. Forum ini tidak sekadar membahas administrasi kepesertaan, tetapi menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh LPD bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting dari tata kelola lembaga.
Ketua BKS-LPD Kabupaten Karangasem, Drs. Made Mastiawan, yang juga selaku Pemucuk LPD Desa Adat Sibetan, menegaskan bahwa badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Made Mastiawan ketika ditemui Newsyess, Jumat, 4 September 2026, di Kantor BKS-LPD Kabupaten Karangasem.
Menurutnya, jangan sampai keberhasilan LPD hanya diukur dari besarnya aset, laba, maupun kemampuan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, sementara aspek perlindungan terhadap pekerja justru menjadi persoalan yang terlupakan.
“LPD tidak hanya berbicara mengenai bagaimana lembaga berkembang secara ekonomi. Di dalamnya ada tenaga kerja yang menjalankan operasional setiap hari. Mereka juga harus mendapatkan perlindungan,” tegas Made Mastiawan.
Persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting karena risiko pekerjaan tidak pernah bisa diprediksi. Kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, hingga kondisi lain yang berkaitan dengan pekerjaan dapat terjadi kapan saja.
Karena itu, menurut Made Mastiawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak semestinya dipandang hanya sebagai beban tambahan bagi lembaga.
Sebaliknya, jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap pekerjanya.
“Jangan sampai ketika sudah terjadi musibah baru kita berpikir tentang perlindungan. Justru perlindungan harus disiapkan sebelum risiko itu terjadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah semakin berkembangnya aktivitas LPD di Bali, termasuk di Kabupaten Karangasem. Semakin besar aktivitas lembaga, semakin besar pula tanggung jawab manajemen dalam memastikan sistem kerja yang aman dan memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja.
BKS-LPD Dorong Kepatuhan, Bukan Sekadar Seremonial

Rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
BKS-LPD Kabupaten Karangasem mendorong agar informasi dan pemahaman yang diperoleh dalam pertemuan tersebut benar-benar diteruskan kepada seluruh LPD.
Sebab, persoalan perlindungan tenaga kerja tidak cukup hanya dibicarakan dalam rapat. Harus ada tindak lanjut, pendataan, evaluasi, dan kepastian bahwa pekerja yang memenuhi ketentuan benar-benar mendapatkan perlindungan sesuai program yang berlaku.
Di sinilah peran BKS-LPD menjadi penting. Sebagai wadah koordinasi, BKS-LPD dapat mendorong terbangunnya kesadaran bersama bahwa profesionalisme LPD bukan hanya soal kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga soal bagaimana lembaga memperlakukan sumber daya manusianya.
LPD yang sehat bukan hanya yang memiliki neraca keuangan kuat, tetapi juga yang mampu memberikan rasa aman kepada orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Ada Pertanyaan yang Harus Dijawab
Momentum koordinasi ini sekaligus membuka ruang evaluasi yang lebih luas.
Berapa sebenarnya jumlah tenaga kerja yang berada di lingkungan LPD di Kabupaten Karangasem? Berapa LPD yang sudah memastikan seluruh tenaga kerjanya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Apakah seluruh pekerja telah terdata sesuai ketentuan? Dan bagaimana mekanisme pengawasan serta evaluasinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar perlindungan tenaga kerja tidak berhenti pada slogan.
Made Mastiawan mengatakan BKS-LPD Kabupaten Karangasem akan terus mendorong komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar pemahaman mengenai kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan semakin baik di tingkat LPD.
Ia berharap masing-masing LPD dapat mengambil langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin LPD berkembang dan semakin profesional. Tetapi profesional itu bukan hanya dari sisi usaha. Perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Ujian Profesionalisme LPD
Bagi masyarakat desa adat, LPD bukan sekadar lembaga ekonomi. LPD merupakan bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat adat.
Karena itu, ketika sebuah LPD berbicara tentang kemajuan, peningkatan pelayanan, dan penguatan kelembagaan, maka perlindungan terhadap pekerjanya semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Rapat koordinasi BKS-LPD Kabupaten Karangasem bersama BPJS Ketenagakerjaan akhirnya menjadi lebih dari sekadar agenda pertemuan.
Ini adalah pengingat bahwa di balik angka aset, laba dan pertumbuhan usaha LPD, ada manusia yang setiap hari bekerja menjalankan roda lembaga.
Dan terhadap mereka, kewajiban perlindungan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Kini tantangannya tinggal satu: seberapa serius setiap LPD menerjemahkan komitmen tersebut menjadi tindakan nyata.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah lembaga bukan hanya seberapa besar keuntungan yang mampu diraih, tetapi juga seberapa besar tanggung jawab yang diberikan kepada orang-orang yang membuat lembaga itu tetap hidup dan melayani masyarakat.