SUKAWATI | Infolpdbali.com — Proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026 menunjukkan wajah demokrasi adat yang berbeda dari kontestasi kepemimpinan pada umumnya. Tidak ada kampanye, tidak ada penyampaian visi dan misi oleh calon, bahkan calon Bandesa tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri.
Sebaliknya, proses kepemimpinan adat di Desa Adat Sukawati menempatkan musyawarah, rekam jejak, keteladanan, kemampuan ngayah, integritas, serta kepercayaan krama sebagai pijakan utama dalam menentukan sosok yang akan mengemban tanggung jawab sebagai Bandesa.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026 yang diikuti unsur kelembagaan desa adat, prajuru banjar, Kelian Adat Banjar serta Angga Sabha Desa Adat Sukawati.
Sosialisasi tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman seluruh unsur desa adat mengenai ketentuan pararem, tahapan penjaringan bakal calon, mekanisme pencalonan dan musyawarah, hingga proses penetapan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati.
Yang menarik, mekanisme tersebut secara tegas membedakan proses Ngadegang Bandesa dengan pola pemilihan yang lazim dikenal dalam demokrasi elektoral.
Bukan Jabatan yang Dikejar
Dalam ketentuan Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati, seseorang tidak dapat tampil mencalonkan dirinya sendiri sebagai Bandesa. Pencalonan juga tidak dapat dilakukan oleh perseorangan.
Calon Bandesa hanya dapat diusulkan melalui Banjar berdasarkan mekanisme paruman. Artinya, sosok yang kemudian masuk dalam proses pencalonan merupakan figur yang telah memperoleh legitimasi dan kepercayaan secara kolektif dari krama di tingkat banjar.
Ketentuan tersebut membawa pesan penting bahwa posisi Bandesa bukanlah jabatan yang dikejar atau diminta, melainkan sebuah kepercayaan dan panggilan pengabdian.
Seorang calon tidak hadir untuk menjual dirinya kepada krama, melainkan krama melihat, menilai, dan memberikan kepercayaan berdasarkan perjalanan pengabdian yang telah dilakukan.
Karena itu, tidak dikenal pula penyampaian visi dan misi maupun kampanye dalam proses Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati.
Para calon tidak diperkenankan melakukan kampanye, membangun kelompok pendukung, menyampaikan janji-janji, ataupun melakukan berbagai upaya untuk memengaruhi pilihan krama.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemilihan tidak diarahkan menjadi arena persaingan politik, tetapi menjadi ruang musyawarah untuk menemukan sosok yang dinilai paling layak mengemban tanggung jawab adat.
Tanpa Kampanye, Rekam Jejak yang Bicara
Ketika tidak ada ruang untuk berkampanye dan menawarkan program kepada pemilih, maka yang menjadi ukuran utama adalah apa yang telah dilakukan seseorang sebelum dirinya disebut sebagai calon.
Rekam jejak menjadi bahasa utama.
Keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat, pengalaman ngayah, kepedulian terhadap krama, kemampuan menjaga hubungan harmonis, integritas pribadi serta kontribusi terhadap desa adat menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Konsep ini sekaligus mengembalikan makna kepemimpinan adat kepada hakikatnya.
Bandesa bukan sekadar pemegang jabatan administratif, tetapi figur yang dipercaya untuk mengayomi, menjaga keseimbangan, memperkuat persatuan krama, serta memastikan kehidupan adat tetap berjalan sesuai dresta dan nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur.
Mengundurkan Diri, Ada Tanggung Jawab Moral
Keunikan lainnya terdapat pada ketentuan bagi calon tetap Bandesa yang telah ditetapkan, namun kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima sesuai ketentuan pararem.
Sanksinya pun bukan berupa denda material yang memberatkan.
Yang bersangkutan diwajibkan ngaturang Guru Piduka di Pura Desa, dengan disaksikan oleh seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati.
Ketentuan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam dibandingkan sekadar sanksi administratif.
Guru Piduka dipahami sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala sekaligus pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat, serta seluruh krama.
Sebab, ketika seseorang telah bersedia menjadi calon tetap Bandesa, kesediaan tersebut dipandang sebagai sebuah komitmen untuk mengemban kepercayaan yang telah diberikan.
Pengunduran diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bukan semata-mata persoalan pribadi. Di dalamnya terdapat kepercayaan krama yang telah diberikan melalui proses musyawarah.
Karena itu, tanggung jawab seorang calon tidak hanya berada pada ranah sekala, tetapi juga menyentuh dimensi niskala dan moral.
Demokrasi Adat Berbasis Musyawarah
Secara prinsip, proses Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026 dibangun di atas sejumlah nilai utama, antara lain kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan, gotong royong serta keseimbangan sekala dan niskala.
Dalam konteks tersebut, demokrasi adat tidak selalu harus diwujudkan melalui kampanye dan persaingan terbuka.
Demokrasi dapat pula hadir melalui musyawarah, mufakat, penghormatan terhadap krama, serta kepercayaan terhadap orang yang dinilai memiliki kapasitas dan rekam jejak pengabdian.
Model tersebut menjadi salah satu kekuatan Desa Adat Sukawati dalam menjaga proses pergantian kepemimpinan agar tidak berkembang menjadi persaingan yang berpotensi memecah persatuan krama.
Justru sebaliknya, proses Ngadegang Bandesa diarahkan untuk mempertemukan seluruh kepentingan dalam satu semangat: menjaga desa adat dan melanjutkan pengabdian.
Pemimpin Dipanggil, Bukan Mencalonkan Diri
Melalui mekanisme tersebut, jabatan Bandesa ditempatkan bukan sebagai sebuah kedudukan yang harus diperebutkan, tetapi sebagai tanggung jawab yang dipercayakan.
Seseorang tidak tampil untuk mengatakan dirinya paling layak menjadi pemimpin. Sebaliknya, perjalanan hidup, pengabdian, sikap, integritas dan keteladanannya yang menjadi pertimbangan krama.
Dengan demikian, proses Ngadegang Bandesa bukan sekadar mencari siapa yang mendapatkan posisi, tetapi mencari siapa yang bersedia memikul tanggung jawab.
Pemimpin yang lahir dari proses tersebut diharapkan mampu menjadi pengayom seluruh krama tanpa membedakan latar belakang, menjaga persatuan, memperkuat kebersamaan serta menjalankan tugas dengan tulus sebagai bentuk ngayah kepada desa adat.
Seluruh tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026 pun diharapkan berlangsung tertib, transparan, bermartabat dan tetap berlandaskan pararem serta dresta yang berlaku di Desa Adat Sukawati.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan seluruh Banjar dan krama mipil memahami tahapan yang akan dijalankan serta bersama-sama menjaga proses tersebut agar tetap berada dalam koridor adat.
Pada akhirnya, proses Ngadegang Bandesa diharapkan tidak hanya menghasilkan seorang Bandesa secara administratif, tetapi menghadirkan pemimpin adat yang lahir dari kepercayaan tulus krama, memiliki rekam jejak pengabdian, berintegritas, mampu menjaga persatuan dan siap ngayah demi keharmonisan serta keberlanjutan Desa Adat Sukawati.
Seperti pesan yang menjadi roh dari seluruh proses tersebut:
“Di Desa Adat Sukawati, pemimpin tidak tampil karena mencalonkan dirinya, tidak lahir dari kampanye, dan tidak dipilih karena janji-janji. Pemimpin lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, serta kesediaannya untuk ngayah dengan tulus kepada desa adat.”
Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati
Ketua: Made Arya Amitaba, SE., MM.
Sekretaris: Ir. I Made Mudhina, MT.